1.
Satuan
Ruang Strategis Kraton
a)
Zona Inti :
Zona Inti pada SRS Karaton adalah dibatasi oleh
benteng ditambah alun – alun utara.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada zona inti :
-
Kegiatan ekonomi dan wisata dengan tidak
mengubah bentuk bangunan cagar budaya;
-
Kegiatan industri rumah tangga yang tidak
berdampak pencemaran lingkungan;
-
Kegiatan di alun – alun utara dengan
memperhatikan fungsi alun – alun utara sebagai entitas dari Catur Gatra
Tunggal;
-
Kegiatan penunjang wisata dengan syarat tidak
berpotensi merusak kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
b)
Zona Penyangga :
Zona penyangga pada SRS Karaton adalah di sekeliling zona inti yang
kegiatan di dalamnya
mendukung nilai dan fungsi Karaton.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
pada Zona Penyangga :
-
Kegiatan ekonomi;
-
Wisata budaya dan sejarah;
-
Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
-
Bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan
Pemanfaatan
Ruang yang tidak diperbolehkan :
- Kegiatan membangun bangunan bertingkat dan/atau
bangunan dengan ketinggian melebihi tinggi bangunan siti hinggil pada zona
inti;
- Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung
kawasan cagar budaya pada kawasan penyangga.
 |
Delineasi SRS Karaton |
2. Satuan Ruang Strategis Makam Raja – Raja Mataram
di Imogiri
a) Zona
Inti :
Zona
inti di SRS Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri berupa Pasareyan Imogiri
Ngayogyakarta, Makam Sultan
Agungan Ngayogyakarta, dan Makam Giriloyo sebagai
kawasan lindung budaya.
Pemanfaatan
Ruang yang diperbolehkan Zona Inti : Rehabilitasi/Pengembangan bangunan Makam Imogiri
yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti prinsip pelestarian cagar budaya;
b) Zona
Penyangga :
Zona penyangga di
SRS Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri yaitu Makam Banyusumurup,
Makam Seniman,
Makam trah Darah Dalem, dan Kawasan di sekitarnya yang kegiatan di
dalamnya
mendukung fungsi Makam Imogiri.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan Zona Penyangga
:
- Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan
syarat tidak berpotensi merusak kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- Bangunan baru dengan menggunakan gaya
arsitektural tradisional Jawa.
Pemanfaatan Ruang yang tidak
diperbolehkan :
-
Membangun bangunan baru pada akses utama menuju
makam imogiri
-
Merubah bentuk bangunan rumah tradisional pada
kawasan penyangga, kecuali telah
mendapatkan
izin dari instansi yang membidangi kebudayaan;
-
Kegiatan budi daya yang dapat menganggu fungsi
lindung kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
 |
Delineasi SRS Makam Raja - Raja Mataram di Imogiri |
3. Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofi
a)
Zona Inti berupa garis yang ditandai dengan jalan
antara Tugu-Karaton-Panggung Krapyak
b) Zona penyangga di sekeliling zona inti dengan
batas Tugu di sebelah utara, Panggung Krapyak di sebelah selatan, Sungai
Winongo di sebelah barat, dan Sungai Code di sebelah timur.
Pemanfaatan
Ruang yang diperbolehkan :
§
Pemanfaatan Ruang di kanan dan kiri sumbu
filosofi menyesuaikan dengan makna dari sumbu filososi;
§
Pemanfaatan Ruang pada satuan Ruang sumbu
filosofi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Ketinggian bangunan mengikuti kemiringan susut
45° (empat puluh lima derajat) dari as Sumbu Filosofi
-
Ketinggian bangunan paling tinggi 18 (delapan
belas) meter pada area yang berjarak 60 (enam puluh) meter diukur dari batas
ruang milik jalan;
-
Bangunan baru menggunakan gaya arsitektur
bangunan berciri khas yogyakarta
Pemanfaatan Ruang
yang tidak diperbolehkan :
§ Membangun
bangunan baru yang melintang di atas jalan pada sumbu filosofi
§ Membangun
bangunan di kanan dan kiri sumbu filosofi dengan ketinggian yang akan
mempengaruhi dan/atau menghilangkan nilai budaya sumbu filosofi.
 |
Delineasi SRS Sumbu Filosofi |
4.
Satuan
Ruang Strategis Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede
Satuan Ruang Strategis
Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede berfungsi sebagai :
-Masjid Gedhe Mataram Kotagede
dan Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta sarta
Hastarenggo;
-Monumen kota lama;
-Kawasan tradisional,
pendidikan, kreatif, dan wisata khusus.
a) Zona Inti berupa Masjid Gedhe Mataram Kotagede
dan Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta sarta Hastarenggo;
b) Zona Penyangga berada di sekitar zona inti
sebagai pendukung dalam menguatkan karakter Kawasan
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
§
Kegiatan ekonomi skala kecil
§
Wisata budaya dan sejarah
§
Home stay
§
Ruang bawah tanah untuk fasilitas umum
§
Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan
syarat tidak berpotensi merusak Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Pemanfaatan
Ruang yang tidak diperbolehkan :
§
Pembangunan hotel dan bangunan baru dengan
arsitektur yang tidak selaras dengan arsitektur kawasan pada satuan ruang
strategis masjid dan makam raja mataram di kotagede.
 |
Delineasi SRS Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede |
5.
Satuan
Ruang Strategis Masjid Pathok Nagoro
SRS Masjid
Pathok Nagoro berfungsi sebagai simbol dan batas wilayah kota lama Yogyakarta.
a) Zona
Inti berupa masjid pathok nagoro;
b) Zona
Penyangga berada di sekitar masjid pathok nagoro sebagai pendukung dalam
menguatkan karakter kawasan.
Pemanfaatan
Ruang yang diperbolehkan :
§
Kegiatan ekonomi skala masyarakat;
§
Wisata budaya dan sejarah;
§
Pendidikan dan pengembangan budaya.
Pemanfaatan
Ruang yang tidak diperbolehkan :
§
Kegiatan membangun bangunan baru dengan
arsitektur yang tidak selaras dengan arsitektur kawasan pada Satuan Ruang
Strategis Masjid Pathok Nagoro.
 |
Delineasi Pathok Babadan |
 |
Delineasi Pathok Dongkelan |
 |
Delineasi Pathok Mlangi |
 |
Delineasi Pathok Plosokuning |
6.
Satuan
Ruang Strategis Gunung Merapi
Gunung Merapi
merupakan titik utara dari sumbu imajiner dimana terdapat situs Sri Manganti.
Pemanfaatan
Ruang yang diperbolehkan :
§ Kegiatan
budi daya hutan;
§ Kegiatan
budi daya pertanian;
§ Wisata
alam;
§ Pendidikan
dan penelitian;
§ Budi
daya permukiman dengan syarat penerapan prinsip zero delta Q policy (keharusan
agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem
saluran drainase atau sistem aliran sungai);
§ Kegiatan
budi daya terbangun dengan syarat penerapan teknologi yang mampu mengganti daya
resap air ke permukaan tanah;
§ Pengembangan
sistem mitigasi bencana.
Pemanfaatan
Ruang yang tidak diperbolehkan :
§
Kegiatan pembangunan dengan intensitas sedang
sampai tinggi;
§
Penambangan terbuka yang berpotensi merubah
bentang alam;
§
Kegiatan yang dapat merubah bentang alam;
§
Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi resapan
air sebagai Kawasan lindung.
 |
Delineasi SRS Gunung Merapi |
7.
Satuan
Ruang Strategis Samas – Parangtritis
Pantai
Parangkusumo merupakan titik selatan dari sumbu imajiner dimana terdapat situs
Sela
Giling.
Pemanfaatan
Ruang yang diperbolehkan :
§
Pembangunan pelindung pantai;
§
Pengembangan fasilitas pendukung pariwisata
diarahkan ke pantai Samas;
§
Pembuatan jalan sebagai pembatas sempadan
pantai;
§
Penangkapan hasil laut;
§
Pangkalan pendaratan ikan;
§
Pengembangan energi terbarukan;
§
Pendidikan dan penelitian;
§
Pariwisata terbatas dan minat khusus;
§
Pembudidayaan terbatas pada wilayah di luar
sempadan pantai;
§
Pembangunan fasilitas umum;
§
Pengembangan sistem mitigasi bencana.
Pemanfaatan
Ruang yang tidak diperbolehkan :
§
Pembangunan hotel dan pengembangan fasilitas pendukung
pariwisata di pantai parangtritis;
§
Bangunan yang berfungsi merusak ekosistem
pantai;
§
Kegiatan penutup akses publik ke pantai.
 |
Delineasi SRS Samas - Parangtritis |