Sabtu, 22 Juni 2019

Pemanfaatan Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kadipaten


A.    TANAH KEPRABON
1.       Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman
Zona inti dibatasi jalan suryo pranoto di sebelah timur, jalan sultan agung di sebelah selatan, jalan gajah mada di sebelah barat, dan jalan purwanggan di sebelah utara.
Zona penyangga berada di sekeliling Kawasan inti yang kegiatannya mendukung nilai dan fungsi Puro Pakualaman.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
Zona Inti, antara lain :
  • Pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi kerakyatan yang mendukung Puro Pakualaman;
  • Kegiatan kebudayaan dan keagamaan
Zona Penyangga, antara lain :
  • Ruang terbuka hijau;
  • Permukiman; dan
  • Bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
Zona Inti, antara lain :
  • Pasar modern (swalayan dan minimarket);
  • Kegiatan industri yang berupa pabrik;
  • Bangunan dengan ketinggian yang melibihi Bangsal Sewatama yaitu 13 (tiga belas) meter;
  • Kegiatan yang tidak selaras dengan nilai dan fungsi Puro Pakualaman (misalnya tempat hiburan dan kegiatan politik)
Zona Penyangga, antara lain :
  • Kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.




Delineasi SRS Puro Pakualaman


2.       Satuan Ruang Strategis Makam Girigondo
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pemakaman dan kegiatan adat dan tradisi;
  • Pelestarian rumah tradisional di sekitar Makam Girigondo;
  • Permukiman budaya;
  • Pariwisata;
  • Budi daya pertanian;
  • Kegiatan perdagangan dan jasa; dan
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah Kegiatan pembangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi dari zona inti SRS Makam Girigondo dan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Kawasan.



Delineasi SRS Makam Girigondo


B.    TANAH BUKAN KEPRABON
1.       Satuan Ruang Strategis Pusat Kota Wates
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pendukung Kerajaan Mataram;
  • Heritage peninggalan kolonial Belanda;
  • Pusat pemerintahan kabupaten;
  • Ruang terbuka hijau;
  • Permukiman;
  • Bangunan pendukung cagar budaya;
  • Perdagangan dan jasa dengan kepadatan sedang dan tinggi diarahkan berada di dekat titik transit moda transportasi.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan industri besar dan menengah serta kegiatan pertambangan pada SRS Pusat Kota Wates.




Delineasi SRS Pusat Kota Wates


2.       Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Kulon Progo
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pembangunan pelindung pantai;
  • Pertahanan dan keamanan;
  • Pangkalan pendaratan ikan;
  • Pendidikan dan penelitian;
  • Pariwisata terbatas dan minat khusus;
  • Kegiatan penambangan pasir besi;
  • Pembangunan fasilitas umum;
  • Pengembangan sistem mitigasi bencana;
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pantai dan kegiatan menutup akses publik ke pantai pada SRS Pantai Selatan Kulon Progo.





Delineasi SRS Pantai Selatan Kulon Progo



Pemanfaatan Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan Tanah Bukan Keprabon


1.       Satuan Ruang Strategis Kerto - Pleret

      SRS Kerto – Pleret berfungsi sebagai kawasan tradisional, edukasi, kreatif, dan wisata khusus.

Zona inti terdiri atas :
-          Zona inti kawasan kerta adalah situs kerajaan mataram kerta dan segoroyoso;
-          Zona inti kawasan pleret adalah situs kerajaan mataram pleret dan makam gunung kelir.

Zona penyangga berada di sekitar sebagai pendukung dalam menguatkan karakter kawasan.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Wisata budaya dan sejarah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
 Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
  • Kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Delineasi SRS Kerto - Pleret

2.       Satuan Ruang Strategis Kotabaru

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Ruang terbuka hijau;
  • Permukiman;
  • Bangunan pendukung fungsi Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Perdagangan dan jasa; dan
  • Sarana pelayanan umum.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan pada SRS Kotabaru.

Ketentuan Khusus : Bangunan baru menggunakan gaya arsitektur indische dan kolonial.



 
Delineasi SRS Kotabaru




3.       Satuan Ruang Strategis Candi Prambanan – Candi Ijo

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Wisata budaya dan sejarah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bangunan pendukung fungsi Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
  • Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan serta berpotensi mengurangi luas kawasan cagar budaya pada SRS Candi Prambanan – Candi Ijo.



 
Delineasi SRS Candi Prambanan - Candi Ijo


4.       Satuan Ruang Strategis Sokoliman

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Wisata budaya dan sejarah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Edukasi kepurbakalaan dan wisata minat khusus;
  • Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan pada SRS Sokoliman.



Delineasi SRS Sokoliman

5.       Satuan Ruang Strategis Menoreh
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Kegiatan budi daya hutan;
  • Penanaman tanaman hijau alamiah;
  • Permukiman perdesaan;
  • Pertanian;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam;
  • Pembangunan pemantau bencana;
  • Pemasangan sistem peringatan dini
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan pertambangan, bangunan, dan pengembangan kegiatan baru yang berpotensi merusak bentang alam pada SRS Menoreh.


 
Delineasi SRS Menoreh


6.       Satuan Ruang Strategis Karst Gunungsewu
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Penanaman tanaman hijau alamiah;
  • Wisata alam;
  • Penelitian;
  • Pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam;
  • Kegiatan permukiman kepadatan rendah;
  • Kegiatan budi daya terbatas untuk penduduk asli;
  • Sarana prasarana umum.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan pertambangan dan pengembangan kegiatan baru yang berpotensi merusak bentang alam karst pada SRS Karst Gunungsewu.

Delineasi SRS Karst Gunungsewu


7.       Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pembangunan pelindung pantai;
  • Konservasi ekosistem karst;
  • Pendidikan dan penelitian;
  • Pariwisata tanpa mengubah bentang alam pantai;
  • Penangkatan hasil laut;
  • Pangkalan pendaratan ikan;
  • Pembudidayaan terbatas pada wilayah di luar sempadan pantai;
  • Tempat pelelangan ikan;
  • Pelabuhan;
  • Permukiman pedesaan;
  • Pengembangan energi terbarukan;
  • Pengembangan sistem mitigasi bencana.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan adalah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pantai dan kegiatan menutup akses publik ke pantai pada SRS Pantai Selatan Gunungkidul.




Delineasi Pantai Selatan Gunung Kidul

Jumat, 21 Juni 2019

Pemanfaatan Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan Tanah Keprabon


1.         Satuan Ruang Strategis Kraton

a)      Zona Inti :
Zona Inti pada SRS Karaton adalah dibatasi oleh benteng ditambah alun – alun utara.

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada zona inti :
 -          Kegiatan ekonomi dan wisata dengan tidak mengubah bentuk bangunan cagar budaya;
-          Kegiatan industri rumah tangga yang tidak berdampak pencemaran lingkungan;
-          Kegiatan di alun – alun utara dengan memperhatikan fungsi alun – alun utara sebagai entitas dari Catur Gatra Tunggal;
-          Kegiatan penunjang wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

b)      Zona Penyangga :
Zona penyangga pada SRS Karaton adalah di sekeliling zona inti yang kegiatan di dalamnya  
mendukung nilai dan fungsi Karaton.

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan pada Zona Penyangga :
-          Kegiatan ekonomi;
-          Wisata budaya dan sejarah;
-          Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
-          Bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan

Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
-     Kegiatan membangun bangunan bertingkat dan/atau bangunan dengan ketinggian melebihi tinggi bangunan siti hinggil pada zona inti;
-    Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan cagar budaya pada kawasan penyangga.

Delineasi SRS Karaton


2.       Satuan Ruang Strategis Makam Raja – Raja Mataram di Imogiri

              a)      Zona Inti :
               Zona inti di SRS Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri berupa Pasareyan Imogiri
   Ngayogyakarta, Makam Sultan Agungan Ngayogyakarta, dan Makam Giriloyo sebagai
   kawasan lindung budaya. 

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan Zona Inti : Rehabilitasi/Pengembangan bangunan Makam Imogiri yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti prinsip pelestarian cagar budaya;

             b)      Zona Penyangga :
             Zona penyangga di SRS Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri yaitu Makam Banyusumurup,
             Makam Seniman, Makam trah Darah Dalem, dan Kawasan di sekitarnya yang kegiatan di
             dalamnya mendukung fungsi Makam Imogiri.


             Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan Zona Penyangga :
-      Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak kawasan
     cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
-      Bangunan baru dengan menggunakan gaya arsitektural tradisional Jawa.

            Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :

-     Membangun bangunan baru pada akses utama menuju makam imogiri
-     Merubah bentuk bangunan rumah tradisional pada kawasan penyangga, kecuali telah
mendapatkan izin dari instansi yang membidangi kebudayaan;
-     Kegiatan budi daya yang dapat menganggu fungsi lindung kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Delineasi SRS Makam Raja - Raja Mataram di Imogiri


3.       Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofi

            a)         Zona Inti berupa garis yang ditandai dengan jalan antara Tugu-Karaton-Panggung Krapyak
b)    Zona penyangga di sekeliling zona inti dengan batas Tugu di sebelah utara, Panggung Krapyak di sebelah selatan, Sungai Winongo di sebelah barat, dan Sungai Code di sebelah timur.

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
§  Pemanfaatan Ruang di kanan dan kiri sumbu filosofi menyesuaikan dengan makna dari sumbu filososi;
§  Pemanfaatan Ruang pada satuan Ruang sumbu filosofi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
-        Ketinggian bangunan mengikuti kemiringan susut 45° (empat puluh lima derajat) dari as Sumbu Filosofi
-          Ketinggian bangunan paling tinggi 18 (delapan belas) meter pada area yang berjarak 60 (enam puluh) meter diukur dari batas ruang milik jalan;
-          Bangunan baru menggunakan gaya arsitektur bangunan berciri khas yogyakarta

Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
§  Membangun bangunan baru yang melintang di atas jalan pada sumbu filosofi
§  Membangun bangunan di kanan dan kiri sumbu filosofi dengan ketinggian yang akan mempengaruhi dan/atau menghilangkan nilai budaya sumbu filosofi.


Delineasi SRS Sumbu Filosofi

        4.       Satuan Ruang Strategis Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede 

         Satuan Ruang Strategis Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede  berfungsi sebagai :
-Masjid Gedhe Mataram Kotagede dan Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta sarta
  Hastarenggo;
-Monumen kota lama;
-Kawasan tradisional, pendidikan, kreatif, dan wisata khusus.

a) Zona Inti berupa Masjid Gedhe Mataram Kotagede dan Makam Kutho Gedhe Ngayogyakarta sarta Hastarenggo;
b)  Zona Penyangga berada di sekitar zona inti sebagai pendukung dalam menguatkan karakter Kawasan

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
§  Kegiatan ekonomi skala kecil
§  Wisata budaya dan sejarah
§  Home stay
§  Ruang bawah tanah untuk fasilitas umum
§  Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
§  Pembangunan hotel dan bangunan baru dengan arsitektur yang tidak selaras dengan arsitektur kawasan pada satuan ruang strategis masjid dan makam raja mataram di kotagede.


Delineasi SRS Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede

        5.       Satuan Ruang Strategis Masjid Pathok Nagoro
          
          SRS Masjid Pathok Nagoro berfungsi sebagai simbol dan batas wilayah kota lama Yogyakarta.
                a)   Zona Inti berupa masjid pathok nagoro;
                b)   Zona Penyangga berada di sekitar masjid pathok nagoro sebagai pendukung dalam
                     menguatkan karakter kawasan.

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
§  Kegiatan ekonomi skala masyarakat;
§  Wisata budaya dan sejarah;
§  Pendidikan dan pengembangan budaya.

Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
§  Kegiatan membangun bangunan baru dengan arsitektur yang tidak selaras dengan arsitektur kawasan pada Satuan Ruang Strategis Masjid Pathok Nagoro.


Delineasi Pathok Babadan

Delineasi Pathok Dongkelan

Delineasi Pathok Mlangi

Delineasi Pathok Plosokuning

         6.       Satuan Ruang Strategis Gunung Merapi

          Gunung Merapi merupakan titik utara dari sumbu imajiner dimana terdapat situs Sri Manganti.

            Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
§  Kegiatan budi daya hutan;
§  Kegiatan budi daya pertanian;
§  Wisata alam;
§  Pendidikan dan penelitian;
§  Budi daya permukiman dengan syarat penerapan prinsip zero delta Q policy (keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai);
§  Kegiatan budi daya terbangun dengan syarat penerapan teknologi yang mampu mengganti daya resap air ke permukaan tanah;
§  Pengembangan sistem mitigasi bencana.

Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
§  Kegiatan pembangunan dengan intensitas sedang sampai tinggi;
§  Penambangan terbuka yang berpotensi merubah bentang alam;
§  Kegiatan yang dapat merubah bentang alam;
§  Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan lindung.

Delineasi SRS Gunung Merapi

         7.       Satuan Ruang Strategis Samas – Parangtritis 

         Pantai Parangkusumo merupakan titik selatan dari sumbu imajiner dimana terdapat situs Sela
         Giling.

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
§  Pembangunan pelindung pantai;
§  Pengembangan fasilitas pendukung pariwisata diarahkan ke pantai Samas;
§  Pembuatan jalan sebagai pembatas sempadan pantai;
§  Penangkapan hasil laut;
§  Pangkalan pendaratan ikan;
§  Pengembangan energi terbarukan;
§  Pendidikan dan penelitian;
§  Pariwisata terbatas dan minat khusus;
§  Pembudidayaan terbatas pada wilayah di luar sempadan pantai;
§  Pembangunan fasilitas umum;
§  Pengembangan sistem mitigasi bencana.

Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
§  Pembangunan hotel dan pengembangan fasilitas pendukung pariwisata di pantai parangtritis;
§  Bangunan yang berfungsi merusak ekosistem pantai;
§  Kegiatan penutup akses publik ke pantai.


Delineasi SRS Samas - Parangtritis