Sabtu, 22 Juni 2019

Pemanfaatan Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan Tanah Bukan Keprabon


1.       Satuan Ruang Strategis Kerto - Pleret

      SRS Kerto – Pleret berfungsi sebagai kawasan tradisional, edukasi, kreatif, dan wisata khusus.

Zona inti terdiri atas :
-          Zona inti kawasan kerta adalah situs kerajaan mataram kerta dan segoroyoso;
-          Zona inti kawasan pleret adalah situs kerajaan mataram pleret dan makam gunung kelir.

Zona penyangga berada di sekitar sebagai pendukung dalam menguatkan karakter kawasan.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Wisata budaya dan sejarah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
 Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
  • Kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Delineasi SRS Kerto - Pleret

2.       Satuan Ruang Strategis Kotabaru

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Ruang terbuka hijau;
  • Permukiman;
  • Bangunan pendukung fungsi Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Perdagangan dan jasa; dan
  • Sarana pelayanan umum.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan pada SRS Kotabaru.

Ketentuan Khusus : Bangunan baru menggunakan gaya arsitektur indische dan kolonial.



 
Delineasi SRS Kotabaru




3.       Satuan Ruang Strategis Candi Prambanan – Candi Ijo

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Wisata budaya dan sejarah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bangunan pendukung fungsi Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
  • Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan serta berpotensi mengurangi luas kawasan cagar budaya pada SRS Candi Prambanan – Candi Ijo.



 
Delineasi SRS Candi Prambanan - Candi Ijo


4.       Satuan Ruang Strategis Sokoliman

Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Wisata budaya dan sejarah;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Edukasi kepurbakalaan dan wisata minat khusus;
  • Fasilitas penunjang kegiatan wisata dengan syarat tidak berpotensi merusak Kawasan.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan pada SRS Sokoliman.



Delineasi SRS Sokoliman

5.       Satuan Ruang Strategis Menoreh
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Kegiatan budi daya hutan;
  • Penanaman tanaman hijau alamiah;
  • Permukiman perdesaan;
  • Pertanian;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam;
  • Pembangunan pemantau bencana;
  • Pemasangan sistem peringatan dini
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan pertambangan, bangunan, dan pengembangan kegiatan baru yang berpotensi merusak bentang alam pada SRS Menoreh.


 
Delineasi SRS Menoreh


6.       Satuan Ruang Strategis Karst Gunungsewu
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Penanaman tanaman hijau alamiah;
  • Wisata alam;
  • Penelitian;
  • Pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam;
  • Kegiatan permukiman kepadatan rendah;
  • Kegiatan budi daya terbatas untuk penduduk asli;
  • Sarana prasarana umum.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan pertambangan dan pengembangan kegiatan baru yang berpotensi merusak bentang alam karst pada SRS Karst Gunungsewu.

Delineasi SRS Karst Gunungsewu


7.       Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pembangunan pelindung pantai;
  • Konservasi ekosistem karst;
  • Pendidikan dan penelitian;
  • Pariwisata tanpa mengubah bentang alam pantai;
  • Penangkatan hasil laut;
  • Pangkalan pendaratan ikan;
  • Pembudidayaan terbatas pada wilayah di luar sempadan pantai;
  • Tempat pelelangan ikan;
  • Pelabuhan;
  • Permukiman pedesaan;
  • Pengembangan energi terbarukan;
  • Pengembangan sistem mitigasi bencana.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan adalah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pantai dan kegiatan menutup akses publik ke pantai pada SRS Pantai Selatan Gunungkidul.




Delineasi Pantai Selatan Gunung Kidul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar