Sabtu, 22 Juni 2019

Pemanfaatan Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kadipaten


A.    TANAH KEPRABON
1.       Satuan Ruang Strategis Puro Pakualaman
Zona inti dibatasi jalan suryo pranoto di sebelah timur, jalan sultan agung di sebelah selatan, jalan gajah mada di sebelah barat, dan jalan purwanggan di sebelah utara.
Zona penyangga berada di sekeliling Kawasan inti yang kegiatannya mendukung nilai dan fungsi Puro Pakualaman.
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
Zona Inti, antara lain :
  • Pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi kerakyatan yang mendukung Puro Pakualaman;
  • Kegiatan kebudayaan dan keagamaan
Zona Penyangga, antara lain :
  • Ruang terbuka hijau;
  • Permukiman; dan
  • Bangunan pendukung fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan :
Zona Inti, antara lain :
  • Pasar modern (swalayan dan minimarket);
  • Kegiatan industri yang berupa pabrik;
  • Bangunan dengan ketinggian yang melibihi Bangsal Sewatama yaitu 13 (tiga belas) meter;
  • Kegiatan yang tidak selaras dengan nilai dan fungsi Puro Pakualaman (misalnya tempat hiburan dan kegiatan politik)
Zona Penyangga, antara lain :
  • Kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • Kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.




Delineasi SRS Puro Pakualaman


2.       Satuan Ruang Strategis Makam Girigondo
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pemakaman dan kegiatan adat dan tradisi;
  • Pelestarian rumah tradisional di sekitar Makam Girigondo;
  • Permukiman budaya;
  • Pariwisata;
  • Budi daya pertanian;
  • Kegiatan perdagangan dan jasa; dan
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah Kegiatan pembangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi dari zona inti SRS Makam Girigondo dan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Kawasan.



Delineasi SRS Makam Girigondo


B.    TANAH BUKAN KEPRABON
1.       Satuan Ruang Strategis Pusat Kota Wates
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pendukung Kerajaan Mataram;
  • Heritage peninggalan kolonial Belanda;
  • Pusat pemerintahan kabupaten;
  • Ruang terbuka hijau;
  • Permukiman;
  • Bangunan pendukung cagar budaya;
  • Perdagangan dan jasa dengan kepadatan sedang dan tinggi diarahkan berada di dekat titik transit moda transportasi.
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan industri besar dan menengah serta kegiatan pertambangan pada SRS Pusat Kota Wates.




Delineasi SRS Pusat Kota Wates


2.       Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Kulon Progo
Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan :
  • Pembangunan pelindung pantai;
  • Pertahanan dan keamanan;
  • Pangkalan pendaratan ikan;
  • Pendidikan dan penelitian;
  • Pariwisata terbatas dan minat khusus;
  • Kegiatan penambangan pasir besi;
  • Pembangunan fasilitas umum;
  • Pengembangan sistem mitigasi bencana;
Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pantai dan kegiatan menutup akses publik ke pantai pada SRS Pantai Selatan Kulon Progo.





Delineasi SRS Pantai Selatan Kulon Progo



1 komentar: