TENTANG PENULIS
Nama saya satrio yudhawan, biasa dipanggil satrio. Saat ini saya bekerja di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sebagai CPNS dengan formasi pengelola tata ruang. Basic pendidikan saya adalah S1 teknik sipil. Dalam mengembangkan blog ini nantinya, saya berencana mencari kontributor lain, sehingga postingan / tulisan di blog ini tidak hanya karya dari satu orang namun juga dari orang - orang yang memiliki minat mengisi sebuah postingan / tulisan di blog ini.
![]() |
Foto Penulis saat mengikuti upacara bendera di komplek kantor gubernur DIY |
KONTEN BLOG
Blog ini dibuat pada tahun 2019 saat saya menjalani Latihan Dasar CPNS di Badan Diklat DIY. Pembuatan blog ini dilatarbelakangi oleh tugas yang diberikan Penyelenggara. Blog ini akan menyajikan konten secara khusus tentang Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan Kadipaten. Sebagaimana telah kita ketahui Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki hak keistimewaan yang diatur langsung dalam undang - undang, yaitu Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012. Salah satu hak keistimewaan yang diberikan adalah tentang pertanahan dan tata ruang. Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari undang - undang tersebut mengatur tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Tanah Kasultanan/Kadipaten adalah tanah hak milik kasultanan/kadipaten. Dalam Perdais tersebut dijelaskan mengenai satuan ruang strategis dan tidak strategis tanah kasultanan dan kadipaten. Saya berharap blog ini sedikit dapat membantu para pegawai di instansi tempat saya bekerja maupun masyarakat umum dalam mempelajari mengenai Satuan Ruang Strategis tanah kasultanan dan kadipaten.
![]() |
Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar