Kamis, 20 Juni 2019

ISTILAH - ISTILAH


Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanah Keprabon adalah Tanah Kasultanan/Kadipaten yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya yang tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon adalah tanah milik Kasultanan/Kadipaten yang dapat digunakan oleh institusi dan/atau masyarakat berdasarkan hak adat tertentu berupa Magersari, Ngindung, Hanganggo, dan Hanggaduh yang diberikan oleh Kasultanan/Kadipaten dalam bentuk Serat Kekancingan.

Satuan Ruang Tanah Kasultanan adalah Ruang pada bidang/bidang – bidang Tanah Kasultanan.

Satuan Ruang Tanah Kadipaten adalah Ruang pada bidang/bidang – bidang Tanah Kadipaten.

Satuan Ruang Strategis Kasultanan adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.

Satuan Ruang Strategis Kadipaten adalah Satuan Ruang Tanah Kadipaten yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar