Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Struktur
Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola
Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi
peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi
daya.
Tanah
Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan
Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanah
Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan
Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanah
Keprabon adalah Tanah Kasultanan/Kadipaten yang digunakan untuk bangunan istana
dan kelengkapannya yang tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dialihfungsikan.
Tanah
Bukan Keprabon atau Dede Keprabon adalah tanah milik Kasultanan/Kadipaten yang
dapat digunakan oleh institusi dan/atau masyarakat berdasarkan hak adat
tertentu berupa Magersari, Ngindung, Hanganggo, dan Hanggaduh yang
diberikan oleh Kasultanan/Kadipaten dalam bentuk Serat Kekancingan.
Satuan
Ruang Tanah Kasultanan adalah Ruang pada bidang/bidang – bidang Tanah
Kasultanan.
Satuan
Ruang Tanah Kadipaten adalah Ruang pada bidang/bidang – bidang Tanah Kadipaten.
Satuan
Ruang Strategis Kasultanan adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan yang memiliki
kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta
mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan
sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.
Satuan
Ruang Strategis Kadipaten adalah Satuan Ruang Tanah Kadipaten yang memiliki kriteria
aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai
pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial,
kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar