Jumat, 21 Juni 2019

SATUAN RUANG STRATEGIS KASULTANAN DAN KADIPATEN


 
Konteks Perundangan Kewenangan Penataan Ruang


Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan pada Tanah Keprabon, antara lain :

  • Karaton
  • Makam Raja – Raja Mataram di Imogiri
  • Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai dengan Panggung Krapyak
  • Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede
  • Masjid Pathok Nagoro
  • Gunung Merapi
  • Pantai Samas - Parangtritis

Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan pada Tanah Bukan Keprabon, antara lain :

  • Kerto – Pleret
  • Kotabaru
  • Candi Prambanan – Candi Ijo
  • Sokoliman
  • Perbukitan Menoreh
  • Karst Gunungsewu
  • Pantai Selatan Gunungkidul

Satuan Ruang Strategis (SRS) Kadipaten pada Tanah Keprabon :

  • Puro Pakualaman
  • Makam Girigondo

Satuan Ruang Strategis (SRS) Kadipaten pada Tanah Bukan Keprabon :
  • Pusat Kota Wates
  • Pantai Selatan Kulon Progo


Sebaran SRS Kasultanan dan Kadipaten



    Kamis, 20 Juni 2019

    ISTILAH - ISTILAH


    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

    Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Tanah Keprabon adalah Tanah Kasultanan/Kadipaten yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya yang tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dialihfungsikan.

    Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon adalah tanah milik Kasultanan/Kadipaten yang dapat digunakan oleh institusi dan/atau masyarakat berdasarkan hak adat tertentu berupa Magersari, Ngindung, Hanganggo, dan Hanggaduh yang diberikan oleh Kasultanan/Kadipaten dalam bentuk Serat Kekancingan.

    Satuan Ruang Tanah Kasultanan adalah Ruang pada bidang/bidang – bidang Tanah Kasultanan.

    Satuan Ruang Tanah Kadipaten adalah Ruang pada bidang/bidang – bidang Tanah Kadipaten.

    Satuan Ruang Strategis Kasultanan adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.

    Satuan Ruang Strategis Kadipaten adalah Satuan Ruang Tanah Kadipaten yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.

    TENTANG BLOG INI

    TENTANG PENULIS

    Nama saya satrio yudhawan, biasa dipanggil satrio. Saat ini saya bekerja di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sebagai CPNS dengan formasi pengelola tata ruang. Basic pendidikan saya adalah S1 teknik sipil. Dalam mengembangkan blog ini nantinya, saya berencana mencari kontributor lain, sehingga postingan / tulisan di blog ini tidak hanya karya dari satu orang namun juga dari orang - orang yang memiliki minat mengisi sebuah postingan / tulisan di blog ini.

     Foto Penulis saat mengikuti upacara bendera di komplek kantor gubernur DIY



    KONTEN BLOG

    Blog ini dibuat pada tahun 2019 saat saya menjalani Latihan Dasar CPNS di Badan Diklat DIY. Pembuatan blog ini dilatarbelakangi oleh tugas yang diberikan Penyelenggara. Blog ini akan menyajikan konten secara khusus tentang Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan Kadipaten. Sebagaimana telah kita ketahui Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki hak keistimewaan yang diatur langsung dalam undang - undang, yaitu Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012. Salah satu hak keistimewaan yang diberikan adalah tentang pertanahan dan tata ruang. Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari undang - undang tersebut mengatur tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Tanah Kasultanan/Kadipaten adalah tanah hak milik kasultanan/kadipaten. Dalam Perdais tersebut dijelaskan mengenai satuan ruang strategis dan tidak strategis tanah kasultanan dan kadipaten. Saya berharap blog ini sedikit dapat membantu para pegawai di instansi tempat saya bekerja maupun masyarakat umum dalam mempelajari mengenai Satuan Ruang Strategis tanah kasultanan dan kadipaten.


    Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten
    Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten